Pemuda Muhammadiyah Desak Ahok Dikembalikan ke Cipinang

Pedri Kasman (IST)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membatalkan mencabut banding atas keputusan hukuman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berarti keputusan sudah incraht dan mantan Bupati Belitung Timur itu harus dikembalikan ke Lapas Cipinang.

“Dengan JPU sudah mencabut banding maka berarti perkaranya sudah incraht. Segera kembalikan Ahok ke Lapas Cipinang,” kata Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman kepada suaranasional, Kamis (8/6).

Menurut Pedri mengembalikan Ahok ke Lapas Cipinang agar tidak ada kesan diistimewakan. “Akhiri semua kebisingan. Pendukung Ahok harus move on, jangan ada lagi pembelaan-pembelaan yang tidak perlu,” jelas Pedri.

Kata Pedri, Ahok sudah resmi berstatus narapidana. Maka perlakuannya harus sama dengan narapidana lainnya.

“Jangan ada keistimewaan. Jika pengistimewaan itu masih ada, kebisingan ini akan terus berlanjut. Dan itu sangat tidak baik bagi bangsa ini,” papar Pedri.

Selain itu ia melihat ada tiga kesalahan JPU dalam kasus Ahok: pertama menunda pembacaan tuntutan karena alasan pilkada,

“Kedua tuntutan yang sangat lemahketiga ikutan banding dan tidak segra mencabutnya begitu Ahok mencabut,” pungkas Pedri.