Pemuda Muhammadiyah: Ahok Divonis Maksimal, Hakim Jaga Harmonisasi Umat Beragama

Pendukung Ahok
Pendukung Ahok – ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Hakim yang memutuskan hukuman maksimal buat penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa menjaga keharmonisan umat beragama di Indonesia.

“Majelis Hakim agar Ahok divonis maksimal berdasar pasal 156a huruf a KUHP. Karena Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan Jaksa. Vonis Hakim juga sangat berarti bagi keberagaman bangsa dan keberlangsungan harmonisasi umat beragama,” kata Sekretaris Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman kepada suaranasional, Senin (8/5).

Kata Pedri, hukuman maksimal buat Ahok karena menista agama sebagai dasar pijakan bagi peradilan yang terkait dengan perkara Penodaan agama.

“Jangan sampai kasus Ahok ini jadi preseden buruk di masa depan. Penista agama dihukum ringan. Itu sangat berbahaya bagi negeri ini,” jelas Pedri.

Ia mengatakan, pendapat MUI, Muhammadiyah dan NU bahwa terdakwa Ahok telah menodai agama dan menghinakan ulama agar menjadi pertimbangan penting bagi Keputusan Hakim dalam perkara ini.

“Faktanya selama ini MUI, Muhammadiyah dan NU selalu menjadi rujukan dalam perkara yang berkaitan dengan agama. Jangan sampai pada kasus Ahok terkesan ada pengecualian,” jelas Pedri.

Kata Pedri, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan, yakni bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.

“Selain independensi, hakim harus juga memiliki akuntabilitas, sehingga dapat menjalankan peradilan yang bersih, dipercaya oleh masyarakat dan menjadi kekuasaan kehakiman yang berwibawa,” tegas Pedri.

Pedri berharap melalui kasus Ahok ini memperlihatkan hukum kita memang berwibawa dan berdaulat. “Bukan sebaliknya,” pungkas Pedri.