Aktivis Malari 1974: Ahok Dihukum Ringan, Muncul Pembangkangan Sipil

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan hakim dengan hukuman ringah bahkan bebas maka muncul pembangkangan sipil di Indonesia.

Demikian dikatakan aktivis Malari 1974 Salim Hutadjulu kepada suaranasional, Kamis (4/5).

Menurut Salim, kasus Ahok tidak boleh dianggap ringan karena terkait kondisi perpolitikan nasional. “Seluruh rakyat Indonesia berharap Ahok dihukum berat karena telah menistakan agama,” papar Salim.

Mantan tahanan politik era Presiden Soeharto ini mengatakan, pembangkangan sipil sebagai bentuk protes atas ketidakadilan terhadap putusan hakim dalam kasus Ahok memunculkan people power.

Baca juga:  Aktivis Malari 1974: Pers Era Jokowi Hanya Jadi Jubir Pemerintah

“Seluruh rakyat Indonesia akan melakukan protes dan turun ke jalan dan menganggap hukuman ringan ataupun pembebasan Ahok karena intervensi penguasa,” jelas Salim.

Selain itu, kata Salim, partai-partai yang mendukung penista agama Ahok bisa berkurang suaranya di Pemilu 2019.

“Rakyat tidak akan memilih partai yang mendukung penista agama. Begitu pula partai yang mendukung Ahok akan kalah di Pilkada jika mengajukan calonnya,” pungkas Salim.

Baca juga:  EM UB Dibekukan, Aktivis Malari 74: Pembungkaman Suara Kampus di Era Rezim Jokowi