PDIP Yakin Sekjen FUI KH Al Khathath Berbuat Makar

KH Al Khaththath (IST)
KH Al Khaththath (IST)

Ketua DPP PDI-Perjuangan Andreas Pereira menilai, ada alasan kuat Polda Metro Jaya perpanjang masa penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath diperpanjang hingga 40 hari sejak Selasa (18/4/2017) lalu.

Ia pun meminta semua pihak untuk tidak menganggap remeh isu dugaan makar tersebut. Sebab, tindakan Polda Metro Jaya itu merupakan langkah pencegahan dari ancaman negara.

“Saya kira bila Polisi mengambil tindakan seperti itu, bukan hal yang main-main dong. Jangan kita menganggap remeh peristiwa-peristiwa itu. Bila itu memang benar terjadi baru kita mempersoalkan. Ini tindakan pencegahan,” kata Andreas kepada di Jakarta, Jumat (21/4) dikutip dari teropong senayan.

“Jadi saya kira kita lebih baik mengambil tindakan pencegahan, daripada mengomeli setelah perstiwa itu terjadi,” tambahnya.

Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, kalau saat ini kepolisian masih terus bekerja menyelidiki kasus dugaan makar tersebut. Bila tidak terbukti, jelas dia, pastinya pihak Polda Metro Jaya langsung membebaskan.

“Harus dibuktikan dahulu bersalah atau tidak proses hukum ini kan berlangsung transparan,” tandasnya.

Sebelumnya, masa penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath diperpanjang hingga 40 hari sejak Selasa (18/4/2017) lalu.

Al Khaththath ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

“Sudah kita perpanjang masa penahanannya, terus kita periksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (20/4/2017).

Namun, Argo enggan mengungkapkan alasan penyidik memperpanjang penggerak ‘Aksi 313’ tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan subjektifitas penyidik.

“Itu haknya penyidik ya, tentunya untuk penyidik,” ucapnya.