Jaksa KPK Minta Koordinator Gadis Ahok Ditahan, Ada Apa?

Miryam S Haryani (IST)
Miryam S Haryani (IST)

Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu.

Miryam adalah koordinator Gadis Ahok (Gerakan Aksi Srikandi Coblos Ahok). Pendiri Srikandi Hanura ini menjadi anggota DPR dari Dapil Jawa Barat VIII.

Miryam pada hari ini menjadi saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E), namun ia mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengaku ditekan penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi di KPK.

Atas permintaan JPU KPK itu, majelis hakim meminta agar pemeriksaan saksi dilanjutkan lebih dulu.

Baca juga:  Bantah Ikut Campur Koalisi Pendukung Prabowo, Muslim Arbi: Memahami Pernyataan Jokowi Harus Berkebalikan

“Majelis berpendapat mengenai apa yang disampaikan tadi, kami memandang perlu lebih lanjut kita dengar keterangan saksi-saksi lain sehingga tidak berhenti menempuh proses hukum saat ini,” kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Dalam sidang, Miryam mencabut BAP dan membantah menerima uang dari terdakwa Sugihartao. “Saya tidak pernah menerima uang,” kata Miryam.

Atas keterangan itu, Sugiharto pun membantahnya. “Bahwa saksi ini telah menerima 4 kali pemberian dari saya, uang yang pertama Rp1 miliar, kedua 500 ribu dolar AS, 100 ribu dolar AS, keempat, Rp5 miliar jadi ditotal 1,2 juta dolar AS,” kata Sugiharto.

Baca juga:  Tuding Main Politik, Mega Pesan Agar KPK tak Usut Kasus BLBI

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Miryam mendapat uang dari Sugiharto dan membagikan kepada empat orang pimpinan komisi II DPR Chaeruman, Ganjar, Teguh, Taufik Effendi masing-masing 25 ribu dolar AS, 9 kapoksi masing-masing 14 ribu dolar AS termasuk ketua kelompok fraksi (kapoksi) merangkap pimpinan komisi, 50 anggota Komisi II DPR masing-masing 8 ribu dolar AS termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi. (Antara)