KH Masdar, Saksi Meringankan Ahok Pernah Usulkan Haji Bukan Bulan Dzulhijjah

KH Masdar F Masudi (IST)
KH Masdar F Masudi (IST)

Rais Syuriah PBNU KH Masdar F Mas’udi yang menjadi saksi meringankan untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah mempunyai pendapat kontroversi bahwa pelaksaan ibadah haji bukan hanya bulan Dzulhijjah.

Ia pun mengusulkan penalaah ulang waktu pelaksanaan ibadah haji. Menurut Kiai Masdar, Al-Qur’an surat Al-Baqarah 2: 197: “al-hajj asyhurun ma’lûmât” (waktu haji adalah beberapa bulan yang sudah maklum).

Kata Kiai Masdar, tiga bulan yang dimaksud Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.

Berdasarkan wawancara situs di Islam Liberal, Kiai Masdar mengungkapkan, di dalam ayat itu diterangkan bahwa waktu haji itu beberapa bulan, bukan beberapa hari.

“Bahwa sekarang ini dipersempit menjadi hanya lima hari (waktu efektif), memang karena praktik Rasulullah yang berhaji hanya sekali, dan kebetulan pada hari-hari itu tadi (9-13 Dzulhijjah),” ungkapnya.

Kiai Masdar mengatakan, lebih-lebih ada hadis yang mengatakan bahwa “al-hajj ‘arafah”, atau haji itu adalah wuquf di Arafah. “Nah, hadis ini yang kemudian dipahami bahwa haji itu intinya bukan hanya wuquf di tempat bernama Arafah, tapi juga wuquf di hari Arafah. Inilah yang sebetulnya menjadi problem. Dan menurut saya, problem ini harus dipecahkan,” jelas Kiai Masdar.

Kiai Masdar mengungkapkan, hadits “al-hajj ‘arafah” bahwa haji itu intinya wuquf di padang Arafah.

“Sementara soal waktu, tidak masuk di dalam hadis itu. Hadis “al-hajj ‘arafah” ini berbicara soal aktivitas; inti dari haji adalah wuquf di Arafah, bukan berbicara soal tempat,” papar Kiai Masdar.

Bukan hanya itu, ia juga surga bukan hanya milik umat Islam.

Pria kelahiran Purwokerto ini berpendapat semua orang yang berbuat baik pastilah masuk surga, apa pun agamanya.

“Jadi, janganlah memiliki keyakinan bahwa kalau kita beramal saleh, lalu beriman menurut keyakinan kita masuk surga, sementara yang tidak seiman dengan kita masuk neraka,” tuturnya.