Tak Diperiksa karena Tidak Berperan Aktif Kasus E-KTP, Upaya KPK Lindungi Ahok

Gedung KPK (IST)
Gedung KPK (IST)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melindungi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan mengatakan, tidak berperan aktif dalam kasus E-KTP sehingga mantan Bupati Belitung Timur itu tidak diperiksa bahkan dipanggil.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Senin (20/3). “Saya amati mulai dari Sumber Waras, reklamasi dan E-KTP, ada dugaan KPK sengaja melindungi Ahok,” ungkap Muslim.

Kata Muslim, Ahok sebagai mantan anggota Komisi II mengetahui permasalahan korupsi E-KTP. “Dalam risalah rapat ada nama Ahok maupun pejabat lainnya. Ini harus diselesaikan secara cepat,” papar Muslim.

Menurut Muslim, Ahok selalu lolos dari kasus hukum karena ada dugaan dekat dengan kekuasaan. “Dengan kedekatan dengan Jokowi dan kekuasaan, KPK terlihat takut untuk memanggil Ahok dalam kasus E-KTP,” papar Muslim.

Sebelumnya Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Ahok tidak diperiksa dalam kasus e-KTP karena tidak berperan aktif.