Reklamasi Pulau K, Ahok Keok di PTUN

Nelayan menyegel proyek reklamasi (IST)
Nelayan menyegel proyek reklamasi (IST)

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali keok dalam perkara megaproyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Dengan demikian, Hakim PTUN menyatakan, surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang pelaksanaan reklamasi Pulau K dibatalkan.

“Memutuskan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015,” kata Arief saat membacakan putusannya di ruang sidang Kartika di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurut hakim, penerbitan SK oleh Ahok tersebut tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi syarat Amdal.

Hakim juga meminta tergugat mencabut SK Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau K tersebut.

Menurut hakim, para penggugat tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap.

“Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425.000,” ujar hakim Arief. (icl)