Wow, Jaksa Tegaskan Ketua Partai Pendukung Ahok Terlibat Mega Korupsi E-KTP

Ahok dan Setnov (IST)
Ahok dan Setnov (IST)

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan memiliki bukti keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang juga pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok ) Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Oh, pasti (punya bukti). Setiap kalimat dalam surat dakwaan kami sudah mengkonfirmasi dengan minimal dua alat bukti,” kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3).

Nama Setya disebut-sebut bersama dua terdakwa korupsi KTP elektronik memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Dalam surat dakwaan jaksa, Setya disebut turut mengatur agar Komisi II menyetujui anggaran untuk proyek e-KTP. Ia juga menerima uang sebesar 11 persen dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun atau Rp 547 miliar.

Setya Novanto membantah tudingan itu. “Demi Allah. Demi Tuhan tidak,” ujarnya sambil mengangkat dua jari tangannya.

Irene tak terpengaruh bantahan Setya. Ia menegaskan bahwa uang yang disebut dalam dakwaan telah selesai didistribusikan. “Jadi, kalau misal ada pihak membantah, silakan. Tapi kami punya alat bukti lain,” tuturnya.

Irene menjelaskan, peran Setya dalam megakorupsi ini bermula saat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong beserta mantan Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Sugiharto, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni meminta Setya mendukung pengadaan proyek KTP elektronik. “Setya berjanji akan mengkoordinasikan dengan pemimpin fraksi lainnya,” ucapnya.