Kemelut Freeport, Bukti Gagal Faham Kabinet Jokowi

Tambang Freeport (IST)
Tambang Freeport (IST)

Kemelut yang terjadi sekarang atas Kontrak Karya PT Freeport Indonesia seharusnya tidak perlu terjadi andai Kabinet ini tidak gagal paham dalam menyikapi kontrak karya yang masih berlaku.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahean kepada suaranasional, Rabu (23/2).

Kata Ferdinand, pemerintah nampaknya salah mengartikan dan memaknai ketegasan yang tepat dan kesalahan yang tegas.

“Bagi saya kabinet ini terutama yang menangani ESDM yang dikordinasi Menko Maritim Luhut Panjaitan dan membawahi menteri ESDM Djonan serta Archandra Tahar sebagai Wamen ESDM, sangat patut diduga gagal paham tentang letak permasalahan Freeport,” ungkap Ferdinand.

Kata Ferdinand, mestinya kita bisa memiliki dan mengambil alih Freeport secara baik dan benar pasca 2021.

“Keberanian Pemerintah mengeluarkan PP No 1 tahun 2017 patut diapresiasi sebagai langkah yang tepat dan harus didukung sebagai solusi jangka panjang,” ungkap Ferdinand. 

Ia menyayangkan, pemerintah di bawah kordinasi Luhut Panjaitan sebagai Menko dan Djonan sebagai Menteri serta Archandra Wamen ESDM gagal paham harus menerapkan PP tersebut terhadap siapa saat ini.

“Bahkan ada kesan negatif bahwa motif PP itu sesungguhnya untuk mensiasati UU MINERBA agar Freeport bisa eksport konsentrat lagi secara terbuka dengan peralihan KK ke IUPK karena didalam UU MINERBA tidak diatur tentang larangan ekspor terhadap rejim IUPK. Akal-akalan yang berujung pada masalah,” ungkap Ferdinand.

Ferdinand mengatakan, memaksakan perubahan Kontrak Karya Freeport menjadi rejim IUPK adalah kesalah yang tidak sepatutnya terjadi.

Bahkan melakukan negosiasi terhadap Kontrak Karya pun dilarang oleh UU MINERBA sebelum 2 tahun menjelang berakhirnya Kontrak Karya. Apalagi merubah status Kontrak Karya secara sepihak menjadi IUPK.

“Kontrak Karya adalah sebuah ikatan keperdataan antara Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemberi kontrak dengan PT Freeport Indonesia sebagai penerima kontrak,” pungkas Ferdinand.