Tjahjo Kumolo: Saya Pertanggungjawabkan ke Presiden Kenapa Ahok Tak Diberhentikan

Tjahjo Kumolo - Ahok
Tjahjo Kumolo – Ahok, Foto: VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

Status terdakwa kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi polemik. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya punya alasan kuat kenapa belum memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI tersebut.

Tjahjo mengatakan, dirinya meyakini bahwa UU Pemda yang dikaitkan dengan status Ahok tersebut memiliki banyak tafsir. Hal itu menjadi alasan dirinya hingga kini belum memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

“Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir, maka saya yakin betul saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum loh ya, belum memberhentikan sementara ini karena multitafsir,” jelas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Tjahjo mengatakan, perbedaan pandangan mengenai UU Pemda tersebut adalah hal yang wajar. Untuk itu, dirinya telah mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa mengenai polemik tersebut.

“MA belum membuat surat, tapi statement ketua kan sudah, itu urusan beda. Jadi apa yang sudah Pak Mendagri anggap benar, ya itu benar. Kalau saya begitu saja,” paparnya.

Tjahjo pun menegaskan, dirinya tidak bisa memaksa MA untuk mengeluarkan fatwa tersebut.

“Fatwa MA itu kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri,” pungkasnya.