Kubu Ahok akan Laporkan Ustadzah Irena Handono ke Polisi

Ustadzah Irena Handono (IST)
Ustadzah Irena Handono (IST)

Kuasa hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat menyebut saksi pelapor Ustadzah Irena Handono memberikan keterangan palsu saat sidang kelima dugaan penistaan agama Ahok. Menurut Humphrey, kesaksian Ustadzah Irena banyak yang palsu dan mengandung fitnah.

Humprye mencontohkan, Ustadzah Irena menyebut Ahok telah merobohkan masjid. Pernyataan tersebut, kata Humphrey, dibantah Ahok. Ahok mengklaim justru membangun banyak masjid. “Jadi apa yang dikatakan saudara saksi bohong,” ujar Humphrey, di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Humphrey mencontohkan kebohongan lain yang disampaikan Ustadzah Irena. Ustadzah Irena menyebut Ahok menyatakan ‘pilih saya’ saat berpidato di Kepulauan Seribu. Keterangan tersebut, tuturnya, jelas berbohong. Humphrey menegaskan, Ahok tidak pernah mengatakan ‘pilih saya’ saat itu namun sebaliknya ‘jangan pilih saya’.

Untuk itu, Humphrey meminta kepada majelis hakim memproses hukum Irena terkait keterangan palsu. Humphrey pun berencana akan melaporkan Irena ke Polda Metro Jaya, besok Rabu (11/1).

“Kita mengambil sikap, kita akan melakukan laporan polisi karena ini berbahaya,” Humphrey menegaskan.