Ajudan Era Presiden Soeharto Tegaskan Penarikan Buku “Jokowi Undercover” tak Punya Dasar Hukum

jokowiundercover

Aparat kepolisian yang meminta penarikan buku berjudul “Jokowi Undercover” tak punya dasar hukum di Indonesia.

“Apa dasar hukumnya jika polri minta para pembeli buku mengembalikan buku yang sudah dibeli ke polri,” kata Ajudan Presiden Soeharto, Anton Tabah, Jumat (6/1) dikutip dari Republika Online.

Kata mantan petinggi di Mabes Polri ini buku “Jokowi Undercover tidak berisi paham terlarang seperti komunis atau anasir yang sesat.

Kata Anton, tidak mudah menarik buku sudah beredar di lapangan begitu saja, karena mesti ada keputusan pengadilan. “Jika sudah ada vonis pengadilan baru polri bisa mengambil lngkah-langkah hukum seperti penyitaan dan sebagainya,” katanya.

Baca juga:  Urusan Mantu Jokowi Kerahkan Relawan, Saat Bencana Relawan Ngumpet

“Karena ini delik aduan Presiden pun tak boleh menarik sembarangan buku yang menyudutkan dirinya, karena semua harus melalui proses hukum,” pungkas Anton.

‎Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Rafli Amar mengimbau agar masyarakat yang memiliki buku “Jokowi Undercover” agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian, karena buku karangan Bambang Tri itu merupakan barang bukti. ‎

“K‎ami saat ini meminta juga kepada masyarakat untuk mengembalikan (buku), bagi mereka yang sudah membeli. Jadi dengan hormat, mereka yang sudah membeli, kami mohon itu dikembalikan ke Polisi. Karena itu adalah barang bukti. Itu sudah disebarluaskan di media sosial,” kata Boy di Istana Negara seperti dikutip dari Okezone, Jumat (6/1/2017).

Baca juga:  Minta Akui Proyek Listrik 35 Ribu MW Gagal, Luhut Nilai Jokowi Gagal

1 comment

  1. Membersihkan nama baik presiden harus terima utk tes DNA supaya rakyat tidak mempunyai kecurigaan terhadap presidennya.

Comments are closed.