LBH Jakarta: Korban Gusuran Ahok Alami Pelanggaran HAM

Demo penggusuran yang dilakukan Ahok (Ist)
Demo penggusuran yang dilakukan Ahok (Ist)

Warga Jakarta mengalami pelanggaran HAM saat terjadi penggusuran yang dilakukan penguasa ibukota Basuki Tjahaja Purnama (AHok).

“Penggusuran paksa yang terjadi di Ibu Kota juga tidak menghormati hak bermukim 47,5 persen warga yang telah menetap selama lebih dari 20 tahun di atas tanah yang mereka tempati,” ujar Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, Rabu (21/12) dikutip dari Republika Online.

Akses kesehatan dan pendidikan keluarga penghuni rusun ternyata tidak sebaik yang digembar-gemborkan oleh Ahok selama ini.

LBH Jakarta menemukan bahwa hanya 40,2 persen penghuni rusun yang memiliki Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sementara, sebanyak 59,8 persen lagi mengaku tidak memiliki kedua ‘kartu sakti’ tersebut.

Survei pada penelitian ini dilaksanakan terhadap 250 orang penghuni rusun dengan karakteristik kepala keluarga (orang yang menjadi pencari nafkah utama di dalam keluarga, baik laki-laki ataupun perempuan). Para informan juga merupakan korban penggusuran paksa sebelum menjadi penghuni rusun.

Survei dilakukan pada kurun waktu 9 April 2016 sampai dengan 17 April 2016. Survei dilakukan di 18 rusun sederhana sewa (rusunawa) yang dihuni oleh korban penggusuran paksa di wilayah DKI Jakarta.