Dedengkot JIL Pendukung Ahok: Bendahara MUI Dicokok KPK, Kayak Gini Kalian Percaya Fatwanya

Luthfi Assyaukanie
Luthfi Assyaukanie

Dedengkot Jaringan Islam Liberal (JIL) yang juga pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Luthfi Assyaukanie menilai fatwa MUI tak layak diikuti.

Kata Luthfi, fatwa MUI tidak layak diikuti karena Bendara Umum MUI terkena kasus suap dan saat ini menjadi buron KPK.

“Bendahara MUI dicokok KPK. Mereka juga gak mau diaudit keuangannya. Lembaga kayak gini kok kalian percaya fatwa2nya,” kata Luthfi di akun Twitter @idetopia

Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode kepengurusan 2015-2020 dr Fahmi Darmawansyah MM menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap sebesar Rp 15 miliar kepada Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi. Fahmi Darmawansyah yang juga merupakan suami Inneke Koesherawati diketahui KPK sudah melarikan diri ke luar negeri.

Baca juga:  Haikal Hassan: Pemilu 2024 Terbaik yang Pernah Ada

Juru bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu mengatakan, sampai saat ini Fahmi belum juga menyerahkan diri ke KPK. Ia berada di luar negeri dan diduga bersembunyi. Fahmi akan ditetapkan sebagai buronan oleh penegak hukum.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan nama tersangka pelaku penyuapan petinggi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah, masuk dalam struktur pengurus MUI Pusat dan menjabat sebagai bendahara periode kepengurusan 2015-2020.

Baca juga:  Tak Mungkin Luhut Tidak Tahu Kasus Korupsi Reklamasi