Polisi Cepat Tangkap Penyebar “Hoax Amien Rais” dan Loyo Penjarakan Ahok, Ada Apa?

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Ahok (IST)
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Ahok (IST)

Sebenarnya, kecepatan dan kesigapan aparat kepolisian dalam mencari dan menangkap pencemar nama baik Kapolri dengan menyebar hoax ‘Kapolri Minta Periksa Amien Rais’ terkait Aksi Bela Islam I perlu diapresiasi.

“Salut dengan kinerja jajaran Polri, yang dengan sigap segera menangkap pelaku pencemaran nama baik Sang Komendan,” ujar pengamat sosial politik Joko Prasetyo kepada suaranasional, Kamis (27/10/2016).

Alasannya, ungkap Joko, tak perlu nunggu didemo, tak perlu nunggu fatwa MUI, tak perlu nunggu keterangan saksi dan tak perlu keterangan saksi ahli.

“Dengan cepat dan sigap pelaku pencemaran nama baik Sang Komendan langsung ditangkap.  Kalau saya pakai topi, saya sudah angkat topi….  Sekali lagi saluuut!!!!” ujarnya dengan nada kesal.

Ia kesal lantaran, melihat betapa kontrasnya dalam menangani kasus pencemaran nama baik ulama (dan penistaan Al-Qur’an) yang dilakukan Ahok.

“Gampang sekali lho mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini, sehingga status Ahok dapat dinaikkan menjadi tersangka tapi malah tak henti-hentinya memimpong kami, umat Islam,” tudingnya.

Joko pun membeberkan fakta-fakta pemingpongan terbaru. Pada 6 Oktober Polri menolak laporan dengan alasan belum ada fatwa MUI. Setelah ada, pada 12 Oktober Polri mengatakan ‘Kami tidak terpengaruh dengan itu.’

BACA JUGA:

Ketika umat Islam menagih janji, pada 21 Oktober Polri mengatakan ‘Dia kan gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses.’

“Tapi ketika servant pingpong oknum tersebut di-smash salah seorang dari kami, umat Islam, mantan Ketua MK malah, oknum itu tidak bisa menahan bola… lalu bilang ‘tak perlu izin presiden’, aduuh…” ujarnya sambil tepok jidat.

Tapi, bukannya segera menangkap dan meningkatkan status Ahok dari terlapor menjadi tersangka malah oknum seolah memprovokasi umat Islam dengan mengatakan ‘Jadi kalau hukum agama mungkin kena hukum agama, kalau hukum positifnya kan belum tentu.’

“Maksudnya apa? Ingin salah seorang dari kami, umat Islam, menghabisi nyawa Ahok? Karena dalam Islam kan penista agama hukumannya hukum mati! Lalu nanti kami difitnah sebagai teroris? Atau salah seorang aparat terbaik Sang Komendan, atau malah Komendan sendiri yang akan mengeksekusi seperti kasus diberondongnya gubernur Pakistan yang menghina Rasulullah SAW dengan 40 kali tembakan?” pungkasnya.