Pencekalan Sunny dan Richard tak Diperpanjang, KPK Tunduk pada Taipan dan Cukong

Gedung KPK (IST)
Gedung KPK (IST)Ta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tunduk pada cukong dan taipan dengan tidak memperpanjang pencekalan terhadap staf khusus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja dan petinggi Grup Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung.

“Sebelumnya KPK tidak memperpanjang pencekalan, dan sekarang Sunny Tanuwidjaja dan Richard Halim yang tidak lain anak Sugianto Kusuma, alias Aguan, menjadi indikasi lembaga antirasuah itu tunduk pada taipan dan cukong,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (6/10).

Kata Muslim, pemberantasan korupsi di era Presiden Jokowi makin mengkhawatirkan. “Hanya yang berkuasa dan dekat dengan kekuasaan tidak tersentuh hukum,” papar Muslim.

Muslim mengatakan, tidak diperpanjangnya pencekalan Aguan, Richard Halim, Sunny terkait pendanaan untuk Ahok.

“Saya mencurigai Aguan, Richan Halim tidak diperpanjang pencekalannya oleh KPK ada dugaan intervensi Istana karena keduanya bisa dimintai bantuan dana untuk Ahok di Pilkada DKI Jakarta,” paparnya.

Kata Muslim, KPK juga tidak memperpanjang pencekalan terhadap Aguan. “Kalau hukum tumpul ke atas, menandakan saat ini tidak ada supremasi hukum. semua bisa dibeli dengan uang,” pungkas Muslim.

Sebelumnya KPK tidak memperpanjang pencekalan terhadap staf khusus Ahok Sunny Tanuwidjaja dan petinggi Grup Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung.

Richard Halim merupakan anak pendiri Agung Sedayu, Sugianto Kusuma, alias Aguan.

Status cegah itu akan berakhir, Kamis, 6 Oktober 2016. “KPK memutuskan pencegahan mereka tidak diperpanjang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada Tempo Rabu (5/10).

Sunny dan Richard mendapat pencekalan pada 6 April 2016, lima hari setelah penyidik KPK menangkap bekas Ketua Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi.