Apa-Apa Ngadu ke Jokowi, Rizal Ramli Sebut Ahok Cengeng

Rizal Ramli. Foto: dok jpnn
Rizal Ramli. Foto: dok jpnn

Rizal Ramli Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya tidak menjawab kebingungan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok soal pembatalan reklamasi Pulau G. Alih-alih menunjukkan surat keputusan pembatalan tersebut, Rizal malah menyebut Ahok Cengeng karena mengadukan masalah ini ke Presiden Jokowi.

“Jangan cengenglah jadi orang, masa segala macam mau diaduin ke presiden,” ucap Rizal enteng usai memimpin Rakor Pembangunan Natuna di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, (13/7).

Pernyataan Ahok tentang izin reklamasi hanya bisa dibatalkan oleh presiden dibantah oleh Rizal. Bagi ia pendapat Ahok itu bertumpu pada produk hukum yang sudah usang.

Selain itu Rizal juga menambahkan, pembatalan reklamasi Pulau G oleh komite gabungan pimpinannya berlandaskan pada undang-undang yang berlaku. “Kan udah ada undang-undang lebih baru dan peraturan pemerintah atau presiden yang lebih baru. Berpikir modern lah jangan kuno gitu berpandangan pada yang lama,” jelas Rizal tanpa menyebutkan undang-undang baru yang dimaksudnya tersebut.

Baca juga:  Surya Paloh: Dukung Ahok Saya Dibilang Penista Agama, Sekarang Anies Dibilang Kadrun

Tidak hanya itu, Rizal juga mengingatkan bahwa pembatalan reklamasi bukan keputusan sepihak dari kementerian yang dipimpinnya. Langkah tersebut juga disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Satu menteri saja bisa batalkan, apalagi ini tiga menteri, dan juga undang-undang,” tegas Rizal.

Diberitakan, Ahok berkirim surat ke Presiden Jokowi lantaran bingung menyikapi isu pembatalan reklamasi Pulau G. Pasalnya, selama ini dia hanya mendengar pernyataan-pernyataan Rizal Ramli di media saja soal pembatalan tersebut. Sementara surat keputusan resminya tidak pernah diterima.

Baca juga:  Kolonel (Purn) Sugeng Waras: Kelompok Naga di Belakang Operasi Pembunuhan 6 Laskar FPI

Ahok pun juga mempertanyakan kewenangan komite gabungan pimpinan Rizal membatalkan izin reklamasi. Ahok berpandangan bahwa payung hukum izin reklamasi adalah keputusan presiden. Karenanya, pencabutan izin harusnya dilakukan oleh presiden, bukan menteri.

“Kalau saya membatalkan hanya karena seorang menteri, berarti saya melawan Keppres dong? Saya sudah kirim surat ke istana, apa konferensi pers menko itu bisa jadi patokan atau tunggu surat,” papar Ahok di Balai Kota DKI.